“Kalau di Ogan Ilir ada tiga laporan ke polisi terkait penggelapan motor oleh tersangka. Laporan yang masuk yaitu kejadian bulan Januari, November dan Desember tahun kemarin,” terang Kasat Rekrim Polres Ogan Ilir.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah kontrakan wilayah Indralaya Utara.
Tersangka pun diamankan beserta empat unit sepeda motor matic yang diperoleh dengan akal bulus tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengaku sudah sembilan kali menggelapkan sepeda motor di wilayah Ogan Ilir.
“Pengakuan tersangka sudah lima kali melancarkan aksinya di Indralaya, di Pemulutan satu kali dan di Tanjung Raja sudah tiga kali,” Ungkapnya.
Bahkan, tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung itu telah delapan kali membawa membawa kabur motor di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.
“Modus operandinya ya itu tadi, sama. Pura-pura pinjam motor lalu tidak dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.
Dengan serangkaian tindak kejahatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.