Ogan Ilir,– Tim gabungan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembunuhan pada Senin malam, 19 Agustus 2024. Pelaku yang diketahui bernama Nurdin alias Ujang Bin Zainuri (49), warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, di Jalan Desa Sentul. Korban yang bernama Eka Sakti Bin Burlian ditemukan tewas di tempat kejadian setelah diduga terlibat dalam perkelahian dengan tersangka.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., didampingi oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Fitra Hadi, serta tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dan personel Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dari Kapolsek Tanjung Batu dan segera melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.