Saat ditangkap, tersangka Nurdin alias Ujang sedang berada di rumahnya di Desa Sentul. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis silinder berwarna chrome dengan enam peluru, di mana empat di antaranya masih aktif dan satu telah meledak. Selain itu, petugas juga menyita satu buah topi dan baju milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah milik korban.
Menurut informasi yang diperoleh, diduga motif pembunuhan ini terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh korban terhadap sepeda motor milik tetangga tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP M. Ilham.