Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai Rp 140 Juta

Ogan Ilir – 16 Agustus 2024 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta. Pelaku yang diketahui bernama Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada Jumat (16/8/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Sayuti (38), yang merupakan warga Desa Talang Pangeran Ulu, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2023. Menurut laporan, pada tanggal 1 Oktober 2023, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pelaku kembali meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 140 juta.

Merasa ditipu, korban akhirnya menuntut pengembalian uangnya dan membuat surat perjanjian dengan pelaku. Namun, pelaku kembali mengingkari janji tersebut dan tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Atas dasar ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Berhasil Bekuk Pelaku Pembobol Rumah Di Indralaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *