Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, di Desa Talang Pangeran Ilir. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan ketika pelaku sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, serta melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku. (HMS)