Mendapat laporan dari warga, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM memerintahkan Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE bersama Tim Resmob untuk menindaklanjuti. Setelah tiba di lokasi, petugas menerima serahan pelaku dari masyarakat. Pelaku berinisial S (20), warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi singkat.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menangkap pelaku dan mengimbau warga untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat tindak kejahatan.
Humas res oi