Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam TO Ops Pekat Musi 2026

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/53/II/2026/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 9 Februari 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Permata Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Boy. Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop di kontrakan tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire 3 Slim milik korban.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., menyampaikan4 bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Baca Juga :   Satlantas Polres Ogan Ilir Laksanakan Patroli Beat Subuh di Jalur Lintas Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *