Adapun hasil koordinasi yang telah disepakati, antara lain
1. Peninjauan ulang dan rencana revisi terhadap Perda No. 04 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan di Ogan Ilir.
2. Rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemilik usaha hiburan guna membahas pembatasan pesta rakyat/hiburan malam.
3. Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Forkopimda, para camat, kapolsek, kades, tokoh masyarakat dan agama di Kabupaten Ogan Ilir dalam hal pembatasan hiburan malam dan pelarangan penggunaan musik remix dalam orgen tunggal atau orkes melayu.
4. Rapat koordinasi lintas sektor direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor Pemkab Ogan Ilir.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba dan kondusif dari gangguan sosial.