Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka berinisial SA (Sandi Ardiansyah, 34 tahun), warga Dusun III Desa Kandis I, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.













