Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU A. Surya Atmaja.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, mengambil urine tersangka, serta melakukan gelar perkara.
Rencana tindak lanjut (RTL) meliputi pengiriman barang bukti dan urine ke Labfor, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan terhadap jaringan tersangka lainnya.













