Ogan Ilir-, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MT (38) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.













