Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap TO Operasi Pekat Musi 2026, Amankan Pengedar Sabu di Pemulutan

“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total lebih dari 10 gram, serta alat pendukung lainnya yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paket shabu, alat hisap, timbangan digital, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Operasi Pekat Musi 2026 dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Kembali Tunjukkan Eksistensinya Jaga Keamanan Masyarakat dengan Ungkap Pelaku Curanmor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *