Kasat Reskrim AKP M. Ilham menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung M20 yang diduga digunakan untuk memasang nomor togel secara online, satu buah buku rekening BRI, serta uang tunai senilai Rp25.000. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, karena selain melanggar hukum, dampaknya juga sangat merugikan masyarakat,” ujar AKP M. Ilham, SIK, MM.
Polres Ogan Ilir melalui Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim akan terus melakukan operasi untuk memberantas perjudian online yang marak terjadi di masyarakat. Diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga setiap tindakan kriminal dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (HUMAS RES OI)