Satu Tahun Buron Lari dari Kejaran Polisi, Kini Tersangka Harus Keok oleh Tim Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir

Ogan Ilir – Setelah hampir satu tahun bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir. Pelaku bernama Sulaiman alias Sulai (38), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, diringkus saat berada di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H., dan anggota tim Panther Polsek Pemulutan. Sulaiman merupakan tersangka pencurian yang terjadi pada Maret 2024 di rumah korban bernama Hesty Anjelina (23), di mana pelaku menjebol atap rumah bagian belakang dan menggasak sepeda motor Honda Beat Pop, TV LED 32 inci, serta tabung gas 3 kg saat korban tengah tertidur pulas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan menghilang dari kampung halaman.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Gelar Patroli Terpadu dan Bagikan Stiker HImbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *