Ogan Ilir-, Seorang pria bernama Ajan bin Mustar (51) ditangkap setelah kedapatan menyimpan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram. Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkotika dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Lingkungan V Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak rokok berisi sabu, sembilan plastik klip bening kosong, satu sekop pipet plastik, uang tunai Rp350.000, satu kunci kontrakan, serta dua unit handphone merek Samsung Galaxy J7 Core dan OPPO A3.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah bedeng kontrakan milik H. Fauji yang dijaga oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan memastikan adanya indikasi kuat peredaran sabu di lokasi tersebut.













