Sempat Menghilang ke Jambi, Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan Polsubsektor Lubuk Keliat Berhasil Bekuk dan Amankan Pelaku Penipuan

Ogan Ilir – Setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tahun 2022 berhasil ditangkap oleh Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat. Tersangka bernama Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus di kediamannya pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB. Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu. Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Tangkap Pemuda Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin di Desa Meranjat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *