Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Indralaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Indralaya, serta menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Humas res oi