Kegiatan ini juga sejalan dengan adanya beberapa kasus tindak pidana yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini ditangani oleh Satuan reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat serta sanksi hukum lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendengar, melihat, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya upaya preventif ini, Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Humas res oi













