Tak Ingin Masyarakat Dirugikan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Kecamatan Payaraman, Dua Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dua pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.53 WIB di Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial:

CS (31), warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.

MM (26), warga Dusun I Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang berbelanja menggunakan uang palsu. Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT bersama PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan anggota langsung melakukan patroli serta penyelidikan.

Setelah mendapatkan data diri pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang tersebut, yang diperoleh melalui pemesanan secara online.

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Tempat PSU di TPS 1 Desa Tanjung Gelam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *