Adapun Barang Bukti yang Diamankan
Uang palsu senilai Rp1.250.000 (25 lembar pecahan Rp50.000)
Uang asli hasil penukaran sebesar Rp600.000
2 bungkus paket berisi uang palsu
2 unit handphone milik tersangka
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam menerima uang dan melakukan transaksi. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, Kapolsek Tanjung Batu.
Polsek Tanjung Batu akan berkoordinasi dengan pihak Pidum dan Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.serta berkordinasi dengan saksi ahli dalam hal ini Bank Indonesia ( BI )
Humas Polres Ogan Ilir