Pada saat kami sekeluarga bangun tidur pak, pintu belakang rumah kami dalam keadaan tidak tertutup rapat pak, dan jendela dalam keadaan tidak terkunci, sepada motor, tabung, HP dan barang-barang lain telah dihilang pak, sontak kami sekeluarga hesteris pak, langsung melaporkan kejadian ini Polsek Tanjung Batu Pak ” ungkap salah satu keluarga Korban.
Saat ini Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapsek Tanjung Batu, bersama seluruh barang bukti hasil cuarianya.
Pelaku terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HMS)