“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini ditangani dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek Pemulutan.
Polsek Pemulutan juga mengapresiasi respon cepat warga yang turut membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke JPU.
Humas res oi













