Ogan Ilir – Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (37), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan tersangka. “Mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi (42), seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang. Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.