Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka benjol di bagian kening dan luka lecet di pelipis kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Raja oleh keluarga korban.
Kapolsek Tanjung Raja menyampaikan bahwa barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum telah diamankan. Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kejadian ini,” tegas AKP ZAHIRIN.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.
Hms res oi