Ogan Ilir,- Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sungai Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (19/8/2024) lalu. Dua pelaku, Irfansyah alias Anang (42) dan Agus Toni (34), berhasil ditangkap oleh polisi, sementara satu pelaku lainnya, Anton, masih dalam pengejaran (DPO).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban, Novi Insani (27), sedang menjemput warga yang akan bekerja menebang tebu dengan mengendarai mobil Pick Up Daihatsu Grand Max. Tiba-tiba, tiga pelaku menghadang korban dan menembakkan senjata api sebanyak tiga kali, mengenai tangan kanan serta kepala korban. Setelah melukai korban, para pelaku mengambil sebuah ponsel Oppo A15 milik korban dan segera melarikan diri.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan sehari setelah kejadian. Pada Selasa (20/8/2024), tim yang dipimpin langsung oleh AKP ZAHIRIN bersama PS Kanit Reskrim BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H., berhasil melacak keberadaan Agus Toni di rumahnya di Kampung Gubah, Kelurahan Tanjung Raja. Setelah diinterogasi, Agus Toni mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama dua rekannya, Irfansyah dan Anton.