Dari keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban. Keributan memanas hingga berujung pemukulan.
Pengungkapan kasus ini turut diperkuat oleh keterangan dua saksi, Marwi bin Nazarudin (61) dan Nazarudin bin Marzuki (45), keduanya warga Desa Talang Dukun. Saksi melihat langsung situasi sebelum dan sesudah terjadinya pemukulan terhadap korban.
Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja telah melakukan langkah-langkah lanjutan, antara lain:
Pemeriksaan terhadap tersangka
Penyitaan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberikan rasa aman dan menindak cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Humas res oi













