Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni di rumah Kepala Desa Kota Daro 1. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Ipransyah (37), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Kota Daro 1.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Ogan Ilir. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.
Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













