Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga di Desa Tanjung Raja Selatan

Ogan Ilir, 30 Oktober 2025 — Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, jajaran Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berinisial E.I. (43) diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas 3 kilogram,” ujar Kapolsek.

Diketahui, kejadian berawal pada Rabu (22/10/2025) saat korban M.T.U. (29) meninggalkan rumahnya. Saat itu, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit televisi, dua tabung gas, dan satu daun pintu.

Perbuatan tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku E.I., yang kemudian diketahui telah menjual sebagian hasil curian kepada sepupunya.

Baca Juga :   Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *