Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga di Desa Tanjung Raja Selatan

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas AKP ZAHIRIN.

Dengan keberhasilan ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.

Hms res oi

Baca Juga :   Polsek Pemulutan Gelar Patroli Malam, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *