Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas AKP ZAHIRIN.
Dengan keberhasilan ini, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peristiwa mencurigakan.
Hms res oi













