OGAN ILIR – Polsek Indralaya ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
Diketahui, dari patroli yang rutin di gelar Team Tekab 156 unit Reskrim Polsek Indralaya guna mengantisipasi kejadian 3C diwilayah hukum nya, Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, SH beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya di Desa Pulau Kabal Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.
“Giat Patroli ini rutin dilaksanakan untuk mengantisipasi kejadian 3C dan kami mendapat informasi adanya pencurian di Desa Pulau Kabal”, terang Kapolsek, Senin (04/03/24).
Dilanjutkan Kapolsek, anggota melakukan pengejaran kepada pelaku setelah mengetahui identitas pelaku pencurian tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/35/III/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tgl 03 Maret 2024, anggota melakukan pengejaran kepada Pelaku bernama BAY (24) ”, ujar Kapolsek.