Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya Ciduk 2 Pelaku Kasus Tindak Pidana

OGAN ILIR, – Polsek Indralaya ungkap Kasus Tindak Pidana Tanpa Hak, Membawa, Memiliki, Menyimpan dan Menguasai senjata tajam, Senjata penikam yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951.

Diketahui, berawal dari patroli malam yang rutin di gelar Team Tekab 156 unit Reskrim Polsek Indralaya guna mengantisipasi kejadian 3C diwilayah hukum nya, Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, SH beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.

“Giat Patroli malam ini rutin dilaksanakan untuk mengantisipasi kejadian 3C dan kami mendapati ada 2 orang pria yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan di simpang Desa Palem Raya Kec. Indralaya Utara”, terang Kapolsek, Senin (04/03/24).

Dilanjutkan Kapolsek, anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan mendapati senjata tajam, kunci T.

“Anggota kita melakukan penggeledahan dengan pemeriksaan badan terhadap 2 orang tersebut ER (29) warga Desa Aurstanding, dan SAT (18) warga Pemulutan dan mendapati 2 bilah Senjata tajam jenis pisau dan 2 kunci T yang mana pengakuan dari mereka ingin digunakan untuk pencurian pada malam tersebut, disaksikan Fatoni, (38), Jimmi (29) dan Yandi (23)”, ujar Kapolsek.

Baca Juga :   Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *