Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, PS Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, SH menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain. “Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.