Kapolres Ogan Ilir.AKBP Bagus Suryo Wibowo.S.I.K menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini. Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan. Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang.
Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan himbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran, terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman.(Humas ogan ilir)