Tersangka Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil Ringkus Oleh Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir – Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menangkap tersangka E.K (44), seorang sopir yang diduga menggelapkan barang milik CV Prima Perkasa Logistics. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.M., CPHR, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024, ketika kendaraan Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir. Saat ditemukan, kendaraan dalam keadaan kosong tanpa sopir, dengan kaca pintu pecah serta beberapa suku cadang dan muatan berupa sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama telah hilang.

Setelah menerima laporan dari pihak CV Prima Perkasa Logistics yang diwakili oleh Y.T.G (51), Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan. Dua saksi dalam kasus ini, yaitu F.Y (35) dan E.L.S (30), memberikan keterangan terkait keberadaan kendaraan dan dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :   Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *