Tersangka Penganiayaan Diamankan di Polsek Pemulutan Ogan Ilir Guna Proses Hukum

Ogan Ilir – Seorang pria berinisial AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan oleh anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB di area Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Palembang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E., setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari salah satu saksi.

Sebelumnya, tindak penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban diketahui bernama Andrians bin Andi Misba (46), warga Banyuasin. Dalam kejadian tersebut, korban dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Baca Juga :   Sebagai Bentuk Penghormatan dan Penghargaan pada Personil Polri yang Gugur dalam Tugas Menjaga Keamanan, Polres Ogan Ilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghoib

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *