OGAN ILIR – Sebuah kasus yang awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah counter BRI Link di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terbongkar sebagai rekayasa semata. Fakta mengejutkan terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Pelaku utama dalam kasus ini tak lain adalah pegawai counter BRI Link itu sendiri, Siti Fatimah (21), yang awalnya mengaku menjadi korban kekerasan dan perampokan saat listrik padam. Namun dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV serta interogasi lanjutan, terungkap bahwa kejadian tersebut hanyalah sandiwara untuk menutupi tindak penggelapan uang milik pemilik counter, Abdurrahman bin Bustomi.
Bersama rekannya Nur Kholis (22), Siti Fatimah diketahui telah mentransfer uang milik korban secara bertahap dengan total mencapai Rp297 juta ke rekening atas nama Zefri, yang disebut-sebut sebagai bagian dari investasi bodong melalui aplikasi “ASPIRE”.