Tim Panther Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Ditangkap di Palembang

, Ogan Ilir – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban dalam kejadian tersebut adalah dua pelajar SMP, yakni M. Lugi (13 tahun) dan Aditya Eka Putra (15 tahun), warga Desa Ibul Besar 2. Keduanya saat itu sedang duduk di pinggir jalan sambil memainkan handphone ketika tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengeluarkan senjata api dan merampas dua unit handphone milik korban—iPhone 11 Pro Max warna hitam dan Oppo A16 warna biru—kemudian melarikan diri ke arah Simpang Babatan Saudagar. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025, Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku memiliki modus dan ciri-ciri yang sama dengan tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek pemulutan laksanakan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla di wilayah Rawan Kebakaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *