Tim Panther Polsek Pemulutan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polrestabes Palembang dan mendapatkan konfirmasi bahwa pelaku yang mereka amankan adalah orang yang sama. Tersangka berinisial MS (34 tahun), warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam pemeriksaan, MS mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Pemulutan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak HP iPhone 11 Pro Max dan satu kotak HP Oppo A16. Polsek Pemulutan kini tengah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengingat tersangka telah ditahan dalam perkara lain di Polrestabes Palembang, maka dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan tambahan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Pemulutan dan Polrestabes Palembang, serta bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.