Ogan Ilir – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Pekat Musi 2025. Pelaku berinisial MIA (16), warga Dusun II Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar rumahnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., dan Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan polisi LP-B/455/XI/2024/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 21 November 2024, pelaku diduga telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban S (65), seorang petani yang tinggal di Dusun II, Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur terbangun dan mendapati dua unit sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 5727 UU dan Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 4162 ABL, telah hilang. Selain itu, dua tabung gas 3 kg juga ikut digondol pelaku.