“Setelah beberapa hari mencari keberadaan pelaku tim mendapatkan informasi pelaku melarikan diri, ke Provinsi bangka belitung.
Barulah pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, kami mendapat informasi pelaku berada di Desa Tanjung Baru Petai Kec. Tanjung Batu, lalu Team langsung melakukan pengejaran pada pelaku dan berhasil diamankan”Terangnya
Terpisah Kanit res Polsek tanjung batu Ipda Fitra Hadi,. Menuturkan Saat pelaku diamankan, didapati barang bukti sarung tinju besi yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan pada korban, dan di dapati juga pada badan pelaku barang bukti diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram.
“Pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dan memang sudah menjadi target kami. Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut”Tukasnya
Pantauan media ini dilokasi, barang bukti yang diamankan yakni berupa :
– 1 (satu) buah sarung tinju besi.
– 10 (sepuluh) gram diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu
– 1 (satu) buah kaca untuk menghisap Sabu.
– Uang Tunai Sebesar Rp. 2000.000,. (HMS)