Penangkapan terhadap Evan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Batu. Tanpa perlawanan, Evan ditangkap oleh Tim Rimau Batu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi. S H Dalam penangkapan ini, tersangka Evan mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat melarikan diri ke Kota Palembang dan Pagar Alam usai melakukan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi satu unit monitor komputer merk LG, satu unit keyboard merk Komic, dan dua unit speaker aktif merk Simbadda. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Tim Rimau Batu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek tanjung batu. (Humas).