Ogan Ilir, 4 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan memutar musik remix di sejumlah desa wilayah hukum Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sejumlah desa menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Desa Arisan Gading, Tebing Gerinting Selatan, Beti, Meranjat 1 dan 2, Sejaro Sakti, Sudi Mampir, Sakatiga, dan M. Penimbung Ulu, serta desa-desa lain di Kecamatan Indralaya, Indralaya Selatan, dan Indralaya Utara.
Sebanyak 12 personel Bhabinkamtibmas dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka memasang stiker berisi himbauan larangan memutar musik remix, terutama di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan musik remix, terutama saat acara hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya.