Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Polsek Indralaya Amankan Satu Pelaku pencuri sepeda motor Berikut Barang Bukti

Ogan Ilir – Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Seorang pelaku berinisial MURIS (28), warga Dusun I Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan polisi bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam nopol BG 5266 TO.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menerangkan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan mendalam. “Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Desa Arisan Gading, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Penangkapan dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, S.E., Kateam Buser Bripka Heri Indrawan dan anggota buser Polsek Indralaya,” ungkap Kapolsek.

Kejadian bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, saat korban Edwar (47) warga Dusun III Desa Tebing Gerinting Utara, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indralaya.

Baca Juga :   Personil Polsek Indralaya ikuti Ujian Menembak di Mako Brimob Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *