Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

OGAN ILIR,– Dipimpinan langsung Kapolsek Tanjung Batu AKP SONDI FRAGUNA SH.M.Si,. didampingi Kanit Reskrim IPDA MARZUKI, SH., dan Tim Rimau batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 13 / III / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, Tgl 06 Maret 2024. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berlokasi dikandang ayam didesa talang seleman milik korban (SH) 29 tahun Warga LK II RT 03 kelurahan payaraman timur kecamatan payaraman, kamis ( 29/02/2024)

Saat mengetahui ada beberapa barang miliknya raib dikandang ayam miliknya yang berlokasi didesa talang seleman korban langsung mendatangi polsek melaporkan perihal tersebut ke petugas piket SPKT polsek tanjung batu

“Mendapatkan laporan tim rimau batu bersama personil piket mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari para saksi”Ungkap Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna

Baca Juga :   Kerap Meresahkan Warga, Kini Residivis Berhasil Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *