Ogan Ilir – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban atas nama H (71), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ di teras rumah. Ketika terbangun, korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Keterangan dari saksi cucu korban menyebutkan bahwa sepeda motor digunakan oleh ayahnya, yang merupakan menantu korban.
Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor kepada suaminya berinisial H.H. (39). Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.