Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. AGUS AKBAR, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, yang diketahui atas nama Agus Sumarti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
HMS