Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang

OGAN ILIR– Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku, yang diketahui bernama Tarjuna alias Jang Juna (56), ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku dan korban, Nazori alias Anang Semangka (40), sedang berada di sebuah kebun duku milik pelaku. Terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ke Polsek Tanjung Raja. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :   Kasat Binmas Polres Ogan Ilir Berikan Materi MPLS di MAN 1 Indralaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *