Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 01.40 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Ogan Ilir terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari wilayah Kota Palembang menuju wilayah Ogan Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif serta pengintaian terhadap pelaku dan jalur yang akan dilalui. Hingga akhirnya, pada dini hari, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai saat melintas di lokasi kejadian.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Ebi Setiawan (40), seorang wiraswasta asal Palembang, serta Yusri (47), buruh harian lepas, yang juga berasal dari Kota Palembang. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.













