Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas totebag warna putih, uang tunai sebesar Rp210.000, dua unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana pengangkutan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sehingga peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan penyesuaian pidana Tahun 2026, dengan ancaman hukuman yang berat.













