Wakapolres Ogan Ilir Cek Handphone Personil Guna Antisipasi Judi Online

Karena sudah cukup jelas bahwa judi online melanggar UU ITE pasal 27 Ayat (2 ) no 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 (2 ) No.19 Tahun 2016 yang dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar. (HMS)

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Ingatkan Warga untuk Menjauhi Narkoba dan Miras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *