Wakapolres Ogan Ilir Cek Handphone Personil Guna Antisipasi Judi Online

Karena sudah cukup jelas bahwa judi online melanggar UU ITE pasal 27 Ayat (2 ) no 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 (2 ) No.19 Tahun 2016 yang dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar. (HMS)

Baca Juga :   Personil Polsek Tanjung Raja Bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Masyarakat Bahu Membahu Padamkan Api yang Melalap Satu Unit Rumah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *